Sejarah

Tropical Forest Conservation Act Kalimantan (TFCA Kalimantan) adalah program kerjasama pen-galihan utang yang ke-2 (TFCA-2) antara Pemerintah Amerika Serikat (US Government-USG) dan Pemerintah Indonesia (Government of Indonesia-GoI) dengan The Nature Conservancy (TNC) dan World Wildlife Fund for Nature (WWF) sebagai swap partner, untuk melindungi keanekaragaman hayati dunia, menjaga karbon hutan, dan meningkatkan penghidupan masyarakat dengan cara dan kaidah yang selaras dengan perlindungan hutan di Kalimantan.

Kesepakatan TFCA Kalimantan ditandatangani melalui; (1) Perjanjian Pengalihan Utang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, (2) Perjanjian Biaya Pengalihan Utang antara Pemerintah Amerika, TNC, dan WWF-Indone-sia, dan (3) Perjanjian Konservasi Hutan antara Pemerintah Indonesia, TNC, dan WWF-Indonesia. Pada tanggal 3 Februari 2012, para pihak sepakat menunjuk Yayasan KEHATI sebagai administrator TFCA Kalimantan.